Tim RIDHO Siap Hadapi Gugatan Pilkada ke MK

Peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dapat dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 0,5 persen apabila lebih dari 2 Juta jiwa.
Rabu, 11 Desember 2024 20:13 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe (RIDHO) Ahmad Faisyal Hermawan menjelaskan pihaknya sangat siap jika ada pihak yang merasa tidak menerima hasil suara dan melakukan gugatan terkait Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/12).

Maka dari itu kami dari tim pemenangan paslon Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe siap kalaupun semuanya harus sampai ke MK, kami sudah siapkan datanya sudah lengkap juga kami siapkan bukti-bukti di lapangan juga kami punya. Artinya kami sudah siap menang, katanya.

BaCa:GanjarTegaskan Petani Harus Sejahtera Jika Ingin Hapus Kartu Tani

Lebih lanjut, Faisyal menambahkan, peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dapat dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 0,5 persen apabila lebih dari 2 Juta jiwa.

Baca juga :