Jakarta, Gesuri.id - Bupati Petahana Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dipastikan bisa maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Purbalingga.
Hal ini usai Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
BaCa:GanjarPranowo Tegaskan Tak Berniat Ikuti Pilkada
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan menyebutkan hal tersebut mengacu Pasal 19 terutama huruf e yang ada di PKPU tersebut.