Todung Mulya Lubis:  MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon

Todung mengungkapkan, argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berporos pada aturan main yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
Rabu, 17 April 2024 23:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), menyampaikan kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4).

Kesimpulan pemohon setebal 52 halaman, memuat dalil-dalil terkait bukti-bukti dan kesaksian yang terungkap dalam Sidang Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah berlangsung di MK dan akan dibacakan putusannya pada 22 April 2024.

Dalam pernyataan pembuka, Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan perdebatan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait di persidangan PHPU mengulangi perdebatan klasik mengenai hukum alam dan positivisme hukum.

Serupa dengan perdebatan klasik ini, topik utama dalam persidangan ini adalah moral. Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral. Premis ini selaras dengan adagium yang disampaikan oleh St. Augustine, an unjust law is no law at all.

BaCa:GanjarTegaskan Tidak Pernah Tutup Pintu Untuk Bersilaturahmi

Baca juga :