Jakarta, Gesuri.id - TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, mereka menyinggung soal demokrasi negeri ini rusak karena ada satu orang yang bersyahwat kekuasaan.
Hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini. Cukup 1 orang dengan janji manis dengan dukungan APBN untuk meninabobokan jutaan rakyat Indonesia untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi, bunyi permohonan dikutip dari situs MK, Selasa (26/3).
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo