TPN Ganjar-Mahfud: 1 Orang Rusak Demokrasi, 5 Hakim MK Bisa Hentikan Kegilaan Ini

Dalam permohonannya, mereka menyinggung soal demokrasi negeri ini rusak karena ada satu orang yang bersyahwat kekuasaan.
Rabu, 27 Maret 2024 19:38 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, mereka menyinggung soal demokrasi negeri ini rusak karena ada satu orang yang bersyahwat kekuasaan.

Hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini. Cukup 1 orang dengan janji manis dengan dukungan APBN untuk meninabobokan jutaan rakyat Indonesia untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi, bunyi permohonan dikutip dari situs MK, Selasa (26/3).

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Baca juga :