Jakarta, Gesuri.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu, 24 Maret 2024.
TPN sudah menyiapkan berkas permohonan disertai bukti-bukti dan saksi.
Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya, ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (21/3).
Baca:Ganjar-Mahfud Minta Para Relawan Jadi Pengawal Demokrasi