Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud membeberkan alasan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TPN menilai gugatan ini bukan soal menang atau kalah melainkan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
Baca:Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi SikapGanjarPranowo
Pak Mahfud dan Pak Ganjar menyatakan ini bukan soal kalah menang, ini persoalan demokrasi, bagiamana kita menyelamatkan demokrasi, bagaimana kita menyalamatkan republik, ujar Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.