TPN Ganjar-Mahfud Beberkan Alasan Ajukan Gugatan PHPU ke MK

TPN menilai gugatan ini bukan soal menang atau kalah melainkan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
Rabu, 27 Maret 2024 22:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud membeberkan alasan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TPN menilai gugatan ini bukan soal menang atau kalah melainkan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Baca:Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi SikapGanjarPranowo

Pak Mahfud dan Pak Ganjar menyatakan ini bukan soal kalah menang, ini persoalan demokrasi, bagiamana kita menyelamatkan demokrasi, bagaimana kita menyalamatkan republik, ujar Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.

Baca juga :