Jakarta, Gesuri.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh berpihak dapat menjadi pintu masuk terjadinya pemakzulan presiden.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyatakan, pemakzulan dapat terjadi bila sikap Jokowi itu diangap melanggar sumpahnya untuk melaksanakan konstitusi dan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kalau Presiden tak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan, kata Todung, Kamis (25/1/2024).
Todung mengatakan, Jokowi tidak berhak untuk melakukan kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena ia akan mengakhiri masa jabatannya. Sebab, menurut dia, ketentuan yang membolehkan presiden berkampanye berlaku kepada pejabat petahana yang bertarung untuk periode kedua menjabat.
Dalam konteks ini Presiden Jokowi tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik, dia tidak running dalam for the second term ya, jadi tidak ada periode ketiga. Nah dia seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik, kata Todung. Bekas duta besar Republik Indonesia ini berpandangan, keberpihakan Jokowi dapat menimbulkan konflik kepentingan.