Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
Dengan syarat tanpa menyertakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca:Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi SikapGanjarPranowo
Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).