Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terjebak dalam paradigma kuantitatif dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.
Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk keluar dari praktik penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara sempit yang hanya memeriksa perolehan dan perbedaan suara para calon presiden dan wakil presiden, sebut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3).
Baca:Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi SikapGanjarPranowo
Pernyataan ini bahkan sengaja disampaikan Todung di awal pembacaan pokok permohonannya. Hal itu ia lakukan sebab persoalan ini dianggap sangat mendesak.