TPN Minta MK Tak Terjebak Paradigma Kuantitatif Dalam Memutuskan Sengketa Pilpres

Pernyataan ini bahkan sengaja disampaikan Todung di awal pembacaan pokok permohonannya.
Rabu, 27 Maret 2024 19:38 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terjebak dalam paradigma kuantitatif dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk keluar dari praktik penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara sempit yang hanya memeriksa perolehan dan perbedaan suara para calon presiden dan wakil presiden, sebut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3).

Baca:Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi SikapGanjarPranowo

Pernyataan ini bahkan sengaja disampaikan Todung di awal pembacaan pokok permohonannya. Hal itu ia lakukan sebab persoalan ini dianggap sangat mendesak.

Baca juga :