TPN Siap Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Maksimal 3 Hari Usai KPU Umumkan Hasil Pemilu

Jika KPU menetapkan pasangan Ganjar-Mahfud hanya meraih suara  di kisaran 17 persen, pihaknya akan melayangkan gugatan sebelum 3 hari.
Rabu, 20 Maret 2024 08:12 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berniat mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 sebelum 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasilnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Selasa (19/3), menjawab pertanyaan tentang rencana waktu pengajuan gugatan.

Baca:Ganjar-Mahfud Bersilaturahmi ke Kantor KWI

Henry mengatakan, jika KPU menetapkan pasangan Ganjar-Mahfud hanya meraih suara di kisaran 17 persen, pihaknya akan melayangkan gugatan sebelum 3 hari.

Baca juga :