Trimedya Panjaitan Sebut Putusan MA untuk Kaesang

Trimedya meyakini putusan itu untuk meloloskan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, agar bisa ikut Pilkada.
Minggu, 07 Juli 2024 19:37 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politisi senior PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menduga Jokowi sedang membangun dinasti politik.

Hal ini merespons putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Trimedya meyakini putusan itu untuk meloloskan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, agar bisa ikut Pilkada.

Lah iyalah, makanya gua bilang langsung aja kan (putusan MA untuk) Kaesang gitu, kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/6/2024).

Kan semua berpikiran bahwa Jokowi ini lagi mempersiapkan dinastinya dia, kan itu poinnya, imbuhnya.

Baca juga :