Jakarta, Gesuri.id - Pendamping tim kuasa hukum presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Maruf Amin, Trimedya Pandjaitan merasa takjub dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Alasannya, dia tidak menemui adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari sembilan hakim konstitusi yang menangani kasus ini.
Yang luar biasa juga, tidak ada hakim konstitusi yang dissenting opinion, semua utuh, dan dengan suara bulat memutuskan menolak semua permohonan pemohon, ujar Trimed saat ditemui usai sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Baca:Usai Sidang MK, Tidak Ada Ucapan Selamat dari Pihak 02
Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga mengaku hasil putusan MK sesuai dengan ekspektasi tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin. Hal itu terbukti saat MK menguliti setiap dalil permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno.
MK menguliti semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tanpa ada yang tersisa, ucap Trimed.