Jakarta, Gesuri.id - Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019 telah selesai. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Rautwajah kegembiraan terpancar dari para advokat tim kuasa hukum presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Maruf Amin. Pasalnya, keputusan MK secara gamblang mementah tuduhan dari pihak lawan.
Baca:Jokowi Harapkan Prabowo-Sandiaga Bisa Ikut Bangun Indonesia
Dengan demikian final sudah bahwa Pilpres sudah selesai, puncak malam ini dan seperti kita ketahui bersama bahwa dengan putusan MK malam ini tuduhan atau anggapan bahwa Pemilu khsusunya Pilpres dilaksanakan dengan penih kecurangan dan pelanggaran TSM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra usai sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Usai pembacaan putusan, nampak tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin langsung mengabadikan momen kemenangan mereka. Namun tidak dengan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.