Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan KabupatenDairi, Sumatera Utara, Resoalon Lumbangaol menanggapi tindakan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani yang membagi-bagikan uang pada masa kampanye, telah diadukan ke Bawaslu Dairi.
Aksi bagi-bagi uang yang viral sebagaimana video beredar di media sosial itu, juga akan dijadikan bahan pengaduan nantinya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tadi saya dan tim BBHR PDI Perjuangan baru dimintai keterangan, diklarifikasi, di Bawaslu Dairi, terkait pengaduan kami atas adanya bagi-bagi uang itu. Itu kan sudah masa kampanye. Beliau adalah ketua partai, pejabat publik, tim kampanye paslon, tidak boleh melakukan itu, melanggar aturan, kata Resoalon, baru-baru ini.
Resoalon pun meminta Bawaslu Dairi untuk serius menindaklanjuti pengaduan mereka, menentukan apakah ada pelanggaran pidana atau lainnya dalam kasus dimaksud, serta memberi sanksi.
Ditambahkan, pihaknya juga akan membawa kasus itu ke MK nantinya.