Wadir  Hukum TPN Firman Jaya Daeli: Bawaslu Tidak Respons Laporan Kejanggalan Aplikasi Sirekap, 2 Hari Sebelum Pemungutan Suara

TPN menyampaikan ada kejanggalan yang ditemukan dalam simulasi penghitungan suara melalui Sirekap KPU.
Selasa, 20 Februari 2024 10:57 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menyatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama sekali tidak merespons laporan TPN mengenai kejanggalan aplikasi Sirekap, yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Padahal TPN Ganjar-Mahfud sudah melaporkan kejanggalan aplikasi Sirekap kepada Bawaslu, pada 12 Februari 2024 atau 2 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, pada 14 Februari 2024.

TPN menyampaikan ada kejanggalan yang ditemukan dalam simulasi penghitungan suara melalui Sirekap KPU, kata Firman saat konferensi pers di Media Lounge TPN, Jakarta (16/2).

Ia mengatakan, kejanggalan tersebut mengakibatkan terjadinya penambahan atau penggelembungan suara untuk pasangan calon (pasnon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Di sisi lain, terjadi pengurangan suara pada paslon 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Firman mengungkapkan, dalam simulasi penghitungan suara masing-masing calon sama-sama mendapat 93 suara, namun ketika diinput ke dalam Sirekap terdapat perbedaan data yang signifikan.

Paslon 1 tetap 93 suara, paslon 2 naik menjadi 97 suara, sedangkan paslon 3 turun jadi 92 suara, kata Firman.

Baca juga :