Wong Chun Sen Jadi Ketua Sementara DPRD Medan, Rapidin: Sesuai Mekanisme Partai

“DPD PDI Perjuangan Sumut melakukan penunjukan dengan kewenangan yang diberikan oleh DPP.
Sabtu, 21 September 2024 22:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon mengatakan, penunjukan ketua sementara DPRD Medan, Wong Chun Sen sudah sesuai mekanisme partai dan tidak menabrak prosedur.

DPD PDI Perjuangan Sumut melakukan penunjukan dengan kewenangan yang diberikan oleh DPP. Seperti yang tertuang dalam surat DPP nomor 6411/IN/DPP/VIII/2024, tertanggal 1 Agustus 2024 perihal Intruksi Terkait Pimpinan Sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Jadi tidak mungkin dong kita melakukan penunjukan tanpa dasar, ujarnya, Kamis (19/9/2024).

Selain itu, kata dia, sebelum diputuskan, DPD PDI Perjuangan Sumut sudah menerima surat usulan dari DPC PDI Perjuangan Kota Medan melalui surat DPCdengan Nomor 228/IN/DPC-29.B.26.B/IX/2024 yang mengusulkan tiga nama yakni, Wong Chun Sen, Robi Barus dan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Dari ketiga nama itulah kita godog dan kita musyawarahkan siapa yang layak menjadi Pimpinan Sementara di DPRD Kota Medan, bukan ujug-ujug ditunjuk atau asal nujum saja tentunya, katanya.

Menurutnya, penunjukan Wong Chun Sen seusai dengan mekanisme partai dan wewenang menunjuk pimpinan sementara diberikan kepada DPD PDI Perjuangan Sumut.

Baca juga :