Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin yakin Mahkamah Kontitusi (MK) akan menolak permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pasalnya, kesaksian para saksi yang dihadirkan di sidang lanjutan tidak kuat, karena tak didukung dengan bukti apapun.
Baca:Tim Hukum 02 Diminta Konsisten, Jangan Telan Ludah Sendiri
Dugaan saya ya kemungkinan besar lah hakim akan menolak permohonan yang bersangkutan (pihak 02). Karena tidak bisa membuktikan, ungkap Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).