Jakarta, Gesuri.id - Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut link berita tidak bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 jika tak disertai dengan bukti kuat lainnya, seperti keterangan saksi.
Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain keterangan saksi-saksi, tapi kalau cuma link berita saja nggak bisa dijadikan bukti, ungkap Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Baca:Link Berita Dibawa keMK, BPN Diminta Sertakan Bukti Otentik
Menurut Yusril, para advokad sudah pasti paham apa saja yang bisa dijadikan alat bukti kuat dalam persidangan nantinya. Antara lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, dan kemudian bukti surat.
Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat. Nah kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video, seperti itu lah pemahaman kita tentang surat, ujar Yusril.