Jakarta, Gesuri.id - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan oleh pemohon bernama Agus Maksum, pada dasarnya tidak menerangkan apa pun.
Sebenarnya saksi tadi tidak menerangkan apa pun, apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli, ujar Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Baca:Tim Hukum 02 Diminta Konsisten, Jangan Telan Ludah Sendiri
Yusril mengatakan bahwa keterangan saksi mengenai 17 juta daftar pemilih tetap (DPT), juga tidak diketahui saksi apakah memiliki atau bahkan menggunakan hak pilihnya atau tidak.