Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan, partainya mempertimbangkan mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Gugatan akan diajukan terkait adanya penemuan beberapa penyimpangan atau pelanggaran.
Sebagaimana diatur oleh Mahkamah Konstitusi dalam tempo tiga kali dalam 24 jam (setelah hasil diumumkan oleh KPU), Kami sedang memikirkan untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), kami sudah ke sana, kata dia, Selasa (3/7).
Dijelaskan Arteria, sebelum mengambil langkah hukum, partainya terlebih dulu akan melakukan pencermatan khususnya terkait upaya hukum yang mungkin dilakukan. Pencermatan perlu dilakukan karena ambang batas untuk gugatan PHPU adalah dua persen.
Karena itu, kami juga melakukan upaya-upaya pada awal ini Panwaslu maupun Bawaslu sehingga mudah-mudahan koreksi atau evaluasi perbaikan ini bisa dilakukan ketika menjadi bagian integrasi dan pada hasil pemilu nantinya, kata dia.
Mulai dari Bawaslu maupun Panwaslu di daerah, ketika ada pelanggaran. Termasuk nantinya kalau melakukan upaya melalui Mahkamah Konstitusi (MK), sambungnya.