Denpasar, Gesuri.id - Hasil hitung cepat (quick count) di Provinsi Bali yang dilakukan oleh lembaga survei SMRC menempatkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali, I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace) di posisi pertama dengan perolehan suara 58.29 persen.
Koster mengatakan akan ada sejumlah program yang akan dia lakukan bersama pasangannya, Cok Ace. Salah satunya adalah membentuk tim untuk mengganti UU nomor 64/1958 tentang pembentukan daerah tingkat 1 Bali, Tingkat 1 NTT, Tingkat 1 NTB.
Baca:Usung Trisakti Bung Karno,Koster-AceWajib Menang di Bali
Dia mengatakan akan mengusulkan untuk mengganti UU tersebut menjadi UU tentang Provinsi tentang Provinsi Bali sendiri dan provinsi lainnya sendiri. Tujuannya agar setiap daerah memiliki payung hukum sendiri.
Bukan otonomi daerah khusus. Bali memang sudah waktunya ini dilakukan. Kalau dulu kan tahun 1950 masih bagian dari negara federal, jadi Bali, NTT dan NTB punya perdana menteri sendiri, ucapnya saat konferensi pers, Rabu (27/6).