Bali, Gesuri.id - Calon Gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster segera membentuk tim yang akan menyusun rancangan undang-undang untuk mengganti UU No 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.
Agar Bali memiliki UU tersendiri, sebagai satu pembentukan Provinsi Bali dan menyelenggarakan pemerintahan sesuai keunikan yang dimiliki Bali, kata Koster usai menyaksikan hasil perhitungan cepat dari lembaga survei SMRC yang memenangkan dirinya, di Sekretariat DPD PDIP Bali, di Denpasar, Rabu (27/6).
Baca:Menang Pilgub,KosterUcapkan Terimakasih Kepada Megawati
Berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pasangan Koster-Ace memperoleh suara 58,25 persen dan pasangan Mantra-Kerta mendapatkan suara 41,75 persen. Survei tersebut menggunakan margin of error plus minus 2,39 persen.
Menurut dia, RUU tersebut akan disusun sesegera mungkin karena penting untuk memayungi pembangunan Bali ke depan, serta dalam mengelola manusia, alam dan budaya Bali.