Partai Ajukan Judicial Review Soal Larangan Foto Soekarno

Langkah mengajukan judicial review merupakan tindak lanjut hasil keputusan PDI Perjuangan saat Rakernas III.
Selasa, 27 Februari 2018 15:50 WIB Jurnalis - Yansen Milala

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Prof. Hamka Haq mengatakan PDI Perjuangan sedang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkaitlarangan pemasangan gambar tokoh nasional (Bung Karno) dalam alat peraga kampanye pada pemilihan umum 2019 mendatang.

Terkait peraturan tersebut hari ini PDI Perjuangan mengajukan judicial review, katanya, Jakarta, Selasa, (27/2).

Hamka menyebutkan, langkah untuk mengajukan judicial review merupakan tindak lanjut hasil keputusan PDI Perjuangan Rakernas III di Sanur, Denpasar, Bali.

Politisi senior PDI Perjuangan itu menilai peraturan yang dikeluarkan oleh KPU tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.

Sebab di undang-undang manapun tidak ada yang melarang untuk mencamtumkan foto-foto sebagaimana yang diatur oleh KPU, ujarnya.

Baca juga :