Jakarta, Gesuri.id - Menanggapi uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh sejumlah partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginginkan Jusuf Kalla kembali mendampingi Joko Widodo sebagai cawapres,
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mengatakan hal tersebut hak setiap parpol. Ya itu hak setiap partai untuk melakukan gugatan tersebut dan kita menghormati proses itu, jadi biarkan proses ini berjalan mengalir seperti apa yang diharuskan, kata Andreas kepada awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7).
Andreas sendiri mengapresiasi kinerja JK selama menjabat sebagai cawapres era Jokowi. Menurutnya, JK merupakan sosok yang sudah terbukti kualitasnya.
Saya kira Pak JK merupakan figur tokoh nasional, beliau sekarang juga incumbent wakil presiden yang sudah punya reputasi ya tentu kita memberikan apresiasi Pak JK, ucapnya.
Ditanya soal kemungkinan adanya peluang Jokowi-JK kembali bersama, politisi PDI Perjuangan ini masih enggan menjawabnya.