Denpasar, Gesuri.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) menggandeng akuntan publik sebagai salah satu upaya menjamin transparansi penggunaan dana kampanye.
Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik atas pencatatan, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, kata Cagub Bali Wayan Koster, di Denpasar, Minggu (1/4).
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi berbagai bentuk penyelewengan, salah satunya adalah penyelewengan dana kampanye.
Kami, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) senantiasa taat asas dan taat aturan guna mewujudkan amanah pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kampanye yang legal, akuntabel dan transparan yang dituangkan dalam MoU, ujarnya di sela-sela acara penandatanganan MoU Konsultan Dana Kampanye Pasangan Koster-Ace itu.
Peraturan mengenai dana kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.