Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan menelaah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Aku belum lihat, nanti aku lihat dulu, aku pelajari dulu, ujar Yasonna di Jakarta, Senin (2/7).
Baca: Yasonna: PKPU Larangan Koruptor Tidak Tepat
Sebagai informasi, PKPU tersebut mengatur larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, apabila masih mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.