Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Landak Laporkan Akun Tiktok @Landak Undercover ke Polres

Dalam postingan akun Tiktok @Landak Undercover tersebut dituliskan KAROLIN MARJINALKAN MASYARAKAT KRISTEN !
Jum'at, 21 Juni 2024 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Landak, Gesuri.id - Badan bantuan hukum PDI Perjuangan Kabupaten Landak yang juga tim kuasa hukum bakal calon Bupati Landak Karolin Margret Natasa melaporkan akun Tiktok @Landak Undercover dengan Nomor : STPL/45/VI/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR yang diduga melakukan tindak pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoax) yang bersifat suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Landak, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam postingan akun Tiktok @Landak Undercover tersebut dituliskan KAROLIN MARJINALKAN MASYARAKAT KRISTEN !
Survei Nata Bangsa yang baru saja dirilis melalui konferensi pers dan dihadiri oleh Karolin Margtet Natasa secara langsung dinilai marjinalkan masyarkat Kristen. Pasalnya dari 400 orang atau responden hanya melibatkan 0,69 persen atau tiga orang saja. Sedangkan yang kita ketahui masyarakat Kristen dilandak berjumlah 35 persen dari 413.588 penduduk yang tersebar di Kabupaten Landak.

Badan bantuan hukum PDI Perjuangan Kabupaten Landak, Paulus Adi dalam keterangan persnya kepada awak media menyayangkan terkait adanya postingan tersebut. Ia menilai materi yang dimuat dalam positingan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik interen ditengah-tengah masyarakat, sebab didalamnya memuat nama agama yang dinilai riskan terjadinya gesekan dan unsur SARA.

Kita menghindari konflik interes. Kalau mau bikin tulisan dimedia itu hati-hatilah karena ini beresikonya melawan hukum berkaitan dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tapi akunya sudah dihapus, maka kami serahkan semuanya ke pihak Kepolisian maka kami buat laporan, semua itu sudah diserahkan ke aparat, nanti aparat yang menindaklanjutinya seperti apa, jelas Paulus Adi, di Ngabang, Kamis (20/6/24).

Baca juga :