Bikin Ngiler, Ini Besaran Gaji & Bonus yang Diterima Ahok

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) ini setiap bulan gaji yang diterimanya dari perusahaan plat merah itu berjumlah Rp170 juta. 
Selasa, 18 Agustus 2020 23:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata memilki gaji dan bonus yang cukup membuat siapa pun terkesima

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) ini setiap bulan gaji yang diterimanya dari perusahaan plat merah itu berjumlah Rp170 juta.

Bila dibandingkan dengan gajinya terdahulu sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok juga mengakui kondisinya lebih enak saat ini.

Baca:Sungguh Ironis! Anies Ingin Bangun Lagi Kampung Akuarium

Baca juga :