Jakarta, Gesuri.id - Era Demokrasi Liberal di Indonesia pada 1950-an penuh dengan ketidakpastian. Pergolakan politik sangat sering terjadi yang menyebabkan perdana menteri dan kabinet bergonta-ganti.
Berbagai pemberontakan seperti DI/TII, PRRI/Permesta dan RMS pun terjadi di banyak wilayah negeri. Celakanya, tangan-tangan asing ikut bermain dalam beberapa pemberontakan tersebut.
Baca:RSUDBung Karno, Wali Kota Rudy: Sudah 90 Persen Rampung
Walhasil, kehidupan berbangsa dan bernegara pasca revolusi kemerdekaan tak henti dilanda gejolak. Ancaman disintegrasi bangsa kian nyata, apalagi dengan intervensi asing di depan mata.
Persoalan konstitusi pun tak tuntas di era Demokrasi Liberal. Sejak tahun 1950, konstitusi yang dipakai Indonesia adalah Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). UUDS ini dirancang hanya berlaku hingga terbentuk Badan Konstituante hasil Pemilu 1955.