Diskusi Publik TPN Ganjar-Mahfud, Prof Juanda: Kalau Terbukti Ada Perselingkuhan Politik Maka Ketua MK Harus Diberhentikan Tidak

Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan MK No 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi.
Kamis, 02 November 2023 07:45 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda mengatakan, sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi pertaruhan kredibilitas Jimly Asshiddiqie untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.

Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK maka di sini ajang pembuktian sikap objektif Prof Jimly harus menjatuhkan putusan tegas. Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK, kata Juanda saat berbicara di Konferensi Pers Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan MK No 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi. Dari putusan ini bisa dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

Saya berharap MKMK ini tidak bermain di dalam ranah politik. Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yg obyektif, kata Juanda.

Dia menaruh harapan besar terhadap sosok Jimly Asshiddiqie bisa memberikan putusan yang kuat dengan melakukan wewenangnya juga secara kuat.

Baca juga :