Jakarta, Gesuri.id - Hadfana Firdaus, pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Semeru, Lumajang, telah ditangkap oleh Kepolisian, baru-baru ini.
Polda Jawa Timur menetapkan pria penendang sesajen itu sebagai tersangka.
Baca:EvaMinta Predator Seksual Bandung Dihukum Seumur Hidup
Hadfana dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.