Eva Minta Polisi Tegas ke Pelaku Pembuang Sesajen!

Eva Sundari menyatakan persoalan keyakinan sangat sensitif, bahkan bisa menyulut konflik maupun perang. 
Sabtu, 15 Januari 2022 22:08 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Hadfana Firdaus, pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Semeru, Lumajang, telah ditangkap oleh Kepolisian, baru-baru ini.

Polda Jawa Timur menetapkan pria penendang sesajen itu sebagai tersangka.

Baca:EvaMinta Predator Seksual Bandung Dihukum Seumur Hidup

Hadfana dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

Baca juga :