Jakarta, Gesuri.id - Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari menanggapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwatiHerry Wirawan.
Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umumKejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1).
Baca:Bintang Bersyukur Atas Tuntutan JPU TerhadapHerryWirawan
Menanggapi tuntutan Jaksa itu, Eva menyatakan lebih setuju pada hukuman seumur hidup daripada hukuman mati. Hal itu, ujarnya, sesuai dengan prinsip Hak Azasi Manusia (HAM) yang dia perjuangkan selama ini.