Eva Minta Predator Seksual Bandung Dihukum Seumur Hidup

Eva menilai, hukuman seumur hidup adalah hukuman maksimal yang pantas dan adil dalam kasus pemerkosaan ini. 
Jum'at, 14 Januari 2022 11:25 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari menanggapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwatiHerry Wirawan.

Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umumKejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1).

Baca:Bintang Bersyukur Atas Tuntutan JPU TerhadapHerryWirawan

Menanggapi tuntutan Jaksa itu, Eva menyatakan lebih setuju pada hukuman seumur hidup daripada hukuman mati. Hal itu, ujarnya, sesuai dengan prinsip Hak Azasi Manusia (HAM) yang dia perjuangkan selama ini.

Baca juga :