Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi gugatan terhadap sejumlah undang-undang yang bertujuan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan warga tidak menganut agama.
Gus Falah menegaskan, sebagai ideologi bangsa, Pancasila khususnya sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan bangsa ini untuk bertuhan.
Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Dan sebagai manifestasi dari kebertuhanan itu, warga negara pastinya menganut agama maupun kepercayaan tertentu. Pancasila dan UUD 1945 pun membebaskan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, ujar Gus Falah, Jumat (25/10/2024).