Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Tokoh yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, sangat penting untuk diungkapkan pada publik produk-produk yang berafiliasi dengan para produsen pendukung agresi Israel disertai bukti-bukti yang valid.