Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengatakan pembentukan organisasi masyarakat (ormas) sudah diatur dalam undang-undang.
Baca:Prasetyo Minta Anies Stop Berbohong Soal Pilgub DKI 2024 !
Menurutnya, new FPI berhak hadir di tengah masyarakat, meski sempat dilarang pemerint.
Ya, mereka (FPI) tinggal memenuhi asas pembentukan organisasi masyarakat, kan. Jadi, dipenuhi saja itu terlebih dahulu, ujar Kapitra Ampera di Jakarta, baru-baru ini.