Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi polemik tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 itu mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri atau berpoligami.
BaCa:GanjarTegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Gus Falah menyatakan, soal Poligami sudah diatur oleh Al-Quran dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.