Jakarta, Gesuri.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), H Maratua Simanjuntak mencetuskan fatwa haram hukumnya bagi umat muslim memberi ucapan selamat HariNatalkepada pemeluk Kristiani, serta mengenakan atributNatal.
Fatwa tersebut merujuk pada Fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang PerayaanNatalBersama yang dicetuskan pada 7 Maret 1981 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Baca:Budiman: Advokasi Basis Masa Tentukan Strategi Pergerakan
Menanggapi hal itu, Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menyebut isu-isu tertentu yang dihembuskan di bulan-bulan tertentu tiap tahunnya, seperti isu Natal, bertujuan membakar publik.