Ikuti Kami

Kebijakan Becak, dari Ali Sadikin Hingga Anies

Kebijakan larangan beroperasinya becak konsisten dilakukan di Ibu Kota semenjak era Ali Sadikin.

Kebijakan Becak, dari Ali Sadikin Hingga Anies
Tukang becak menunggu calon penumpang di kawasan Penjaringan, Jakarta, Senin (29/1).

Jakarta, Gesuri.id - Becak menjadi perbincangan di Ibu Kota sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengoperasikan kembali kendaraan yang telah sekian lama dilarang.

Dalam cacatan sejarah transportasi di Jakarta, becak mulai hadir di ibu kota pada 1930-an. Kendaraan yang mengandalkan tenaga manusia ini bebas wara-wiri hingga akhirnya muncul kebijakan perintah untuk menertibkan becak pada era pemerintahan Gubernur Ali Sadikin pada 1970-an. Ketika itu, jumlah becak di Ibu Kota sudah mencapai 100.000-an.

Gubernur Ali melarang produksi becak dan memasukkan becak ke Jakarta dan dilarang melewati sejumlah jalan protokol. Jumlah becak pun berkurang menjadi sisa seperempatnya, sekitar 30.000-an.

Kebijakan itu juga dilanjutkan oleh Gubernur Wiyogo Atmodarminto karena becak dituding jadi penyebab kemacetan Jakarta. Becak yang dianggap sebagai moda transportasi yang tidak manusiawi kemudian dibuang ke laut dan berubah jadi habitat ikan. Gubernur Wiyogo menerbitkan Peraturan Daerah No.11/1988 tentang ketertiban umum berisi rencana penghapusan becak dari Jakarta.

Pada Era Gubernur Sutiyoso, becak sempat kembali diperbolehkan beredar di Jakarta melalui izin lisan akibat krisis ekonomi melanda pada 1998. Namun, keputusan itu tak berlangsung lama dan ditarik kembali dalam beberapa hari.

Pelarangan becak berlanjut hingga memasuki era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menyatakan pelarangan operasional becak di wilayah ibu kota telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga tidak dapat diubah.

Memasuki awal Januari 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memunculkan wacana untuk membuat rute khusus becak di Jakarta. Anies mengklaim saat ini masih ada lebih dari seribu unit becak di Jakarta meski kendaraan tersebut dilarang beroperasi.

Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta dan Urban Poor Consortium menyambut baik keputusan Anies, mereka mengatakan masih ada orang yang butuh jasa becak.

Nantinya, hanya becak yang punya stiker khusus yang boleh beroperasi di wilayah tertentu DKI Jakarta.

Selain itu, becak yang beroperasi hanyalah becak yang sudah ada di Ibu Kota. Pemerintah menyatakan akan menutup akses untuk becak-becak dari luar daerah agar jumlahnya tidak membludak dan membuat jalanan semrawut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan adanya mobilisasi becak dari daerah lain.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memulangkan satu kontainer berisikan becak di daerah Bandengan, Tambora, Jakarta Barat. Diduga, kontainer berisi becak itu berasal dari luar Jakarta.

Quote