Jakarta, Gesuri.id - DPR RI bersama pemerintah pada akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang, melalu rapat paripurna yang berjalan alot, pada Senin (5/10).
Alotnya pengesahan RUU ini, setidaknya mencerminkan kondisi nyata di lapangan, di mana telah banyak elemen buruh, mahasiswa, LSM, dan sebagainya yang melakukan penolakan.
Bagi pemerintah, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ini tentu diharapkan akan menarik sebanyak-banyak investor, sebagai penambah daya dorong pertumbuhan ekonomi yang kian anjlok di tengah pandemi.
Mengingat, UU tersebut dianggap mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini dianggap menghambat peningkatan investasi sekaligus penciptaan lapangan kerja, seperti sistem birokrasi dan perizinan yang berbelit-belit.
Baca: Puan Pastikan Pembahasan RUU Ciptaker Transparan dan Cermat
Sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, tentu saya harus patuh terhadap garis perjuangan partai yang menyetujui pengesahan RUU ini. Namun, izinkan saya sebagai wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat untuk sekedar bersuara dan mengingatkan, agar UU Ciptaker yang baru disahkan ini dalam implementasinya tidak menabrak kepentingan daerah, terutama daerah yang selama ini memperoleh hak otonomi khusus (otsus) seperti kami di tanah Papua.
Jangan sampai UU ini mengebiri kepentingan masyarakat Papua, terutama menyangkut pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, laut, pertambangan, dan sebagainya. Kita ketahui bersama, bahwa RUU Cipta Kerja telah menghapus dan merubah pasal-pasal di sebanyak 81 UU yang berlaku, guna memangkas proses perizinan, mempermudah pengadaan tanah untuk usaha, mempermudah pemamfaatan sumber daya alam, memudahkan proses penanaman modal, merubah sanksi-sanksi berat menjadi lebih ringan kepada pelaku usaha.
Nasib Papua
Pelaksanaan UU omnibus law Ciptaker harus memperhatikan dengan seksama hak dan kewenangan daerah, terutama daerah otsus seperti Papua, sebagai bagian afirmasi yang telah diberikan negara jauh-jauh hari sebelum UU Ciptaker ini disahkan. Jika implementasinya tidak mengindahkan kekhususan kewenangan daerah yang selama ini menerapkan otsus, maka akan menimbulkan banyak masalah di kemudian hari. Terutama ancaman integrasi nasional yang selama ini sudah susah payah kita upayakan.
Harapan ini perlu untuk kami utarakan, karena di dalam proses pembahasan UU ini, sempat muncul keluhan dari kawan-kawan komunitas masyarakat sipil di Papua, bahwa UU Omnibus law Ciptaker ini akan menjadi ancaman serius bagi hutan dan kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua, karena telah menghapus pasal-pasal kunci yang mengatur perlindungan lingkungan. Undang-undang baru ini juga menghapus atau mempermudah persyaratan izin lingkungan dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan menghilangkan keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan. Aturan baru itu juga menghilangkan kewajiban pelaku usaha dalam pemenuhan standar lingkungan, dan memberikan keringanan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan.
Begitu juga dengan kepentingan masyarakat adat, yang disebut-sebut bakal terancam dengan terbitnya UU ini. Saya memahami adanya kekhawatiran masyarakat adat akan terganggunya hak-hak mereka, mengingat sebelum UU ini disahkan, ada beberapa pasal yang dianggap berpotensi untuk mengebiri hak adat, terutama terkait dengan hutan. Sebab melalui UU Omnibuslaw ini, hutan produksi terbatas (HPT) akan legal untuk dijadikan hutan tanaman industri (HTI).
Dengan masifnya perizinan terkait HTI pasca pengesahan UU ini, kita tidak berharap semakin masif pula tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berujung konflik sosial. Saat ini, tanpa UU Ciptaker saja, sudah lebih dari 10.6 juta hektar lahan telah dikonversikan.
Baca: Puan Harap Tak Ada Pihak Yang Dirugikan Dari RUU Ciptaker
Untuk izin perkebunan sawit 2,9 juta hektar, untuk izin Hak Pengusahaan Hutan 5,9 juta hektar, dan untuk izin Hutan Tanaman Industri 1,7 juta hektar. Dan sebagian besar menyisakan konflik terkait hak-hak ulayat masyarakat adat yang tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan luas lahan dan hak yang hilang.
Ekspansi hutan tanaman industri (HTI) yang diperkirakan akan marak nanti, jangan malah menjadi petaka bagi keberadaan hutan di Papua, yang semakin lama makin menyusut. Seiring dihilangkannya sanksi pidana dan denda atas perusakan lingkungan hidup, yang di dalam UU ini diubah dengan mengutamakan pengenaan denda.
Dan berkaca dari pengalaman buruknya pengelolaan perizinan dan minimnya upaya perlindungan hak masyarakat adat, maka pada akhirnya malah menciptakan konflik laten di Papua. Apalagi, maraknya investasi kapital justru tidak sebanding lurus dengan perbaikan ekonomi rakyat Papua. Justru akumulasi investasi dianggap lebih menyingkirkan kebudayaan dan kedaulatan masyarakat papua atas sumber daya hutan dan alam yang dimiliki secara lintas generasi.
Pada akhirnya kita berharap, semoga niat baik pemerintah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya melalui UU omnibuslaw Cipta Kerja ini bisa terwujud. Sehingga mampu mengantarkan kemajuan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dan kita berharap pula, kehadiran UU Omnibus law ke depannya tidak malah melumpuhkan penerapan UU Otsus yang telah disahkan pada tahun 2001 oleh Ibu Megawati Soekarnoputri yang saat itu sebagai presiden Republik Indonesia, sekaligus ketua umum PDI Perjuangan.