Jakarta, Gesuri.id - New normal atau kenormalan baru sebagai sebuah tatanan kebiasaan dan perilaku baru berbasis pembudayaaan hidup bersih dan sehat, sudah saatnya diterapkan bagi daerah-daerah pasca PSBB. Kebiasaan baru ini harus menjadi kesadaran kolektif agar dapat berjalan dengan baik.
Di bidang pendidikan, kenormalan baru merupakan penyesuaian aktivitas pendidikan dengan protokol kesehatan termasuk dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tata kelola PPDB dan penanganan wabah corona harus dilakukan secara terintegrasi dan membutuhkan sinergitas antara pusat dan daerah.
PPDB tahun 2020, memang terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bukan saja pada kebijakan besaran kuota penerimaan pada masing-masing jalur, tetapi teknis operasional PPDB yang harus beradaptasi dengan kondisi darurat Covid-19.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, PPDB tahun 2020 dilaksanakan melalui empat jalur. Pertama, jalur zonasi
dengan ketentuan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Kedua, jalur afirmasi, yaitu bagi calon siswa kurang mampu dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan ketentuan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah dan keempat melalui jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah.
Mekanisme pelaksanaan PPDB 2020 menggunakan teknologi informasi berbasis digital atau mekanisme dalam jaringan (Daring). Hal ini sekaligus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketantuan pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
PPDB online memang lebih efisiensi dari segi pembiayaan dan dapat mengurangi resiko terjadinya kecurangan seperti jual beli kursi dan praktek nepotisme. Mekanisme ini dapat meningkatkan reputasi sekolah, paling tidak karena memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat baik kesempatan maupun pengawasan.
Bagi daerah yang satuan pendidikannya berada pada wilayah tidak tersedianya fasilitas jaringan maka Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB luar jaringan (Luring) dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Misalnya, dengan pengecekan suhu tubuh, harus menjaga jarak sosial, menggunakan masker, pembersih tangan (hand sanitizer), penyemprotan cairan disinfektan, tersedianya tempat cuci tangan. Dan yang paling penting adalah mencegah kerumunan siswa dan orang tua di sekolah. Kebijakan pencegahan penularan Covid-19 dalam proses PPDB mesti dijalankan dengan sunguh-sungguh untuk menjaga keamanan dan kesehatan siswa, orang tua siswa dan masyarakat luas.
New normal yang mulai diterapkan pemerintah bukan merupakan fase ‘bebas Covid’. New normal harus dimaknai sebagai kondisi dimana setiap orang memiliki kemampuan untuk ‘hidup berdampingan’ dengan bencana non alam ini.Semua pihak harus memiliki kepatuhan untuk secara konsisten bergotong royong mencegah transmisi Covid-19.
Karena itu masyarakat tidak boleh lepas kontrol. Bahkan fase new normal harus menjadi alat kontrol terhadap kedisplinan masyarakat. Pada new normal protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat. Prioritasnya justru pada keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Mengapa new normal atau tatanan baru perlu ada atau diberlakukan? Jawabnya, ini adalah keniscayaan. Karena kita tidak mungkin pasrah tidak melakukan sesuatu. Saat ini vaksin defenitif dengan standar internasional untuk pengobatan Covid 19 belum ditemukan.
Maka new normal merupakan cara paling rasional untuk memastikan bidang-bidang kehidupan kita bergerak kembali, terutama bidang ekonomi, pendidikan dan bidang keagamaan. Untuk merealisasikan skenario new normal, pemerintah telah merumuskan strategi dan prosedur standar dengan melibatkan multistakeholder termasuk para pakar. Tujuannya untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas kembali dalam kondisi aman dari Covid-19.
Akan tetapi bagaimanapun baiknya protokol atau SOP dari skenario new normal yang ditetapkan pemerintah akan menjadi sia-sia apabila pelaksanaan kebijakan ini tidak direspon secara disiplin oleh masyarakat di daerah.
Dalam pelaksanaan PPDB di masa pandemi misalnya, pemangku kepentingan di daerah, baik Pemda dan dinas terkait, satuan pendidikan dan masyarakat harus memiliki kepatuhan yang sama terhadap kebijakan nasional. Jika ini diabaikan maka dapat dipastikan new normal akan menjadi epicentrum baru lonjakan penularan dan penyebaran Covid-19. Mengerikan!