Ikuti Kami

Pancasila sebagai Paradigma Mewujudkan 'Welfare State'

Penulis: Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Andreas Eddy Susetyo, M.

Pancasila sebagai Paradigma Mewujudkan 'Welfare State'
Ir. Andreas Eddy Susetyo, M. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

Jakarta, Gesuri.id - Standing position Pancasila sebagai dasar negara memberikan konsekuensi bahwa penyelenggaraan negara Indonesia untuk menciptakan welfare state haruslah berlandaskan pada Pancasila. 

Konsep welfare state di Indonesia beserta peran negara adalah penyelenggaraan negara yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan bersumber pada Pancasila yang mengedepankan keadilan serta kesejahteraan sosial melalui agenda Pembangunan Nasional. 

Negara harus memiliki peran yang ideal dalam mewujudkan welfare state, yaitu berkedudukan sebagai pemimpin, pembuat hukum dan kebijakan sekaligus pengawas yang menggerakkan masyarakat berlandaskan nilai-nilai Pancasila. 

Pancasila sebagai Dasar Negara memberikan haluan besar bagi Indonesia untuk melaksanakan agenda Pembangunan Nasional demi terciptanya welfare state, dan Indonesia sangat diuntungkan oleh hal itu selama negara mampu menjalankan peran dalam mewujudkan negara kesejahteraan dengan mengaktivasi nilai-nilai Pancasila dalam agenda pembangunan. 

Jika negara tidak kunjung mengakselerasi agenda Pembangunan Nasional menuju negara kesejahteraan, akan semakin banyak masalah yang terus muncul baik secara vertikal maupun horisontal. 

Sedikit flash back, pada abad ke-19 sejarah dunia memperlihatkan bahwa ketika banyak dan meluasnya gelombang kemiskinan di hampir seluruh negara di Eropa yang tidak kunjung diselesaikan oleh negara seperti yang diidealkan masyarakatnya, muncullah pandangan baru secara meluas, yaitu sosialisme. 

Sosialisme menganjurkan tanggungjawab negara yang lebih fundamental yaitu untuk menangani masalah kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Sehingga muncullah gagasan welfare state atau negara kesejahteraan.  

Gagasan welfare state di masa itu turut mempengaruhi Indonesia sebagai negara yang tengah bangkit dan berkembang secara ekonomi, politik dan sosial pada era awal kemerdekaan. 

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, disebutkan bahwa tujuan dari pembentukan pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Maka dengan kata lain, merujuk dari alinea tersebut, keberadaan negara dan pemerintah bertujuan untuk menciptakan sebuah welfare state atau negara kesejahteraan.

Seyogyanya, kesejahteraan mengartikan sebuah kondisi yang aman sentosa, makmur, dan terlepas dari segala macam gangguan, dapat terpenuhinya hak-hak masyarakat atas kebutuhannya, baik yang bersifat jasmani maupun rohani. 

Secara umum, perlindungan terhadap hak-hak warga negara telah diatur pula dalam Bab X-XIII UUD 1945, sementara pengaturan mengenai kesejahteraan lebih khususnya telah diatur dalam Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial UUD 1945 yang telah diamandemen. 

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggaraan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Berdasarkan rumusan Pancasila dan ketentuan UUD 1945 tersebut, Indonesia dalam upaya mewujudkan welfare state tidaklah menganut paham komunisme yang memberikan kekuasaan penuh kepada negara untuk membuat kebijakan apapun. 

Tidak juga menganut paham liberalisme yang memisahkan antara urusan negara dan pasar, namun berdasarkan asas kekeluargaan dan memerhatikan keseimbangan antara hak individu serta keadilan sosial bagi masyarakat, dan itu harus segera ditunaikan.

Pancasila harus diterapkan dalam merumuskan peraturan dan kebijakan untuk menyelenggarakan negara kesejahteraan. 

Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu dengan melibatkan peran dari seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan-kegiatan Pembangunan Nasional dalam segala sektor. 

Masyarakat merupakan kekuatan yang tidak terelakkan dalam agenda pembangunan, maka masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek dalam mewujudkan negara kesejahteraan. 

Disamping itu, pekerjaan rumah yang tidak kalah penting untuk dilaksanakan adalah Reinventing Government. Prinsip-prinsip dalam Reinventing Government dapat digunakan untuk mengatasi berbagai masalah yang menjadi kelemahan-kelemahan Negara dalam mewujudkan Good Governance. 

Dikarenakan Good Governance merupakan salah satu perangkat negara dalam mewujudkan welfare state. Melalui Pemerintahan yang baik, maka akan menciptakan proses penyelenggaraan negara yang juga baik. 

Termasuk produk yang dihasilkannya baik berupa hukum ataupun kebijakan. Dampaknya adalah, agenda pembangunan juga dapat dijalankan sesuai harapan.  

Negara sebagai instrumen utama untuk mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu segera insaf untuk menemukenali apa yang menjadi kelemahan serta kekuatan dalam menciptakan negara kesejahteraan. 

Dan masyarakat Indonesia yang juga memiliki peran kontrol terhadap negara, perlu memperkuat kesadaran untuk mengawal segala kebijakan dan produk hukum yang dibuat oleh Negara. 

Karena agenda Pembangunan Nasional untuk mewujudkan welfare state yang berlandaskan Pancasila menjadi tangungjawab bersama. 

Selamat Hari Lahir Pancasila!

Quote