Jakarta, Gesuri.id - Munculnya kasus "pemaksaan" pemakaian hijab pada seorang siswa kelas X di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul menyebabkan pemberitaan di media daring dan media sosial mendapat begitu banyak tanggapan dari berbagai pihak.
Baik yang melakukan" pembelaan" terhadap pihak sekolah, maupun yang secara tegas menyatakan bahwa yang dilakukan oleh pihak sekolah adalah salah, dan perlu diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Dari penelusuran yang kami lakukan, dampak dari kejadian ini adalah anak tersebut mengalami depresi karena merasa menerima "tekanan"yang mengakibatkan keluarganya (ibunya) ikut menanggung beban yang tidak ringan. Anak tidak lagi merasa nyaman sekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan, sehingga mau tidak mau harus mencari sekolah baru (dikomunikasikan oleh dikpora DIY).
Tentu, persoalannya bukan semata-mata anak bisa kembali sekolah meski ditempat yang berbeda, tetapi ada persoalan mendasar dimana kita tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak tersebut.
Baca: Eko Minta DIY Pastikan Setiap Sekolah Jalankan Konstitusi
Harapan kita, persoalan diatas bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai peristiwa-peristiwa senada yang kemungkinan terjadi di banyak sekolah dan sudah berlangsung sekian lama di DIY. Maka kita perlu mengusut dan menyelesaikan secara tuntas persoalan tersebut agar semua pihak terkait dengan dunia pendidikan memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari institusi pendidikan.
Maka penting bagi seluruh tenaga pendidik untuk memahami apa yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Ini merupakan jaminan resmi dari Negara. Sekaligus memahami soal UU Perlindungan anak karena sekolah sekolah didalam kesehariannya berhadapan langsung dengan anak-anak.
Bahwa sekolah sudah mempunyai kurikulum pendidikan yang menjadi acuan di dalam kegiatan belajar-mengajarnya. Dan setiap mata pelajaran sudah ditentukan apa yang diharapkan diketahui, dipahami, dan dapat dikerjakan oleh peserta didik, setelah menyelesaikan suatu periode belajar dengan kata lain capaian pembelajarannya sudah jelas sesuai yang ada di dalam kurikulum pendidikan.
Tentu materi pembelajarannyapun melalui modul-modul yang telah disiapkan oleh kemendikbud sudah mencakup materi-materi yang harus dikuasai oleh anak didik. maka mestinya itulah yang menjadi pedoman utama di dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.
Kasus terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul bermula dari guru bimbingan konseling yang memakaikan hijab tersebut, harusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tindakan guru BK juga bertentangan dengan Kewajiban PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 yang berbunyi:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
Baca: Eko Minta Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan di Seturan-Babarsari
Atas tindakan salah satu guru tersebut dapat diduga oleh publik telah terjadi intoleransi kepada siswa yang seharusnya mendapatkan perlindungan oleh guru maupun sekolahnya. Hal ini tentu berpotensi melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Saya melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah agar pemberitaan di media daring maupun media sosial tidak semakin kabur.
Saya juga berharap agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta untuk dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut agar tidak semakin memperkeruh suasana masyarakat. Pun dengan siswa tersebut tidak seharusnya pindah karena “takut” dengan pihak sekolah.
Saya meminta agar kepada kepala sekolah, guru bimbingan konseling, dan guru lainnya bertindak menegakkan aturan mengenai seragam di sekolah-sekolah negeri itu merujuk pada aturan-aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Maka jika terjadi pelanggaran, maka dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saya juga berharap anak didik tersebut mendapat pendampingan secara psikologis akibat trauma karena tindakan intoleran dari sekolah. Pendampingan psikologis agar difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY. Di sinilah pentingnya praktik moderasi beragama dilakukan di institusi pendidikan, agar kedepan muncul Profil Pelajar Pancasila menuju Indonesia Emas 2045.