Ikuti Kami

Prokes 3M & Vaksinasi, Wujudkan Indonesia Bebas Pandemi

Oleh: Agustina Doren, Ketua Bidang Kesehatan Thata Gendis Indonesia.

Prokes 3M & Vaksinasi, Wujudkan Indonesia Bebas Pandemi
Agustina Doren, Ketua Bidang Kesehatan Thata Gendis Indonesia.

Jakarta, Gesuri.id - Per 16 April 2021, pemerintah telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada total 10.625.522 orang yang terdiri dari petugas kesehatan, petugas layanan publik serta para penduduk lanjut usia.

Meskipun program vaksinasi sudah mulai berjalan dan sebentar lagi masyarakat banyak juga akan mendapatkan vaksinasi, faktanya upaya ini belumlah cukup. Himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk tetap menjalanan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak serta 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) adalah rangkaian utuh yang harus terus dijalankan. 

Sudah banyak contoh dari masyarakat yang telah divaksin namun masih saja terserang virus Covid-19. Hal ini diakibatkan karena istem imun masih memerlukan waktu untuk mengetahui bagaimana cara efektif melawan virus. Dimana suntikan pertama vaksin dilakukan untuk memicu respons kekebalan awal, lalu suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk.

Sejumlah vaksin lain seperti cacar air, hepatitis A, dan lainnya juga memerlukan beberapa dosis untuk melakukan pencegahan terhadap virus. Bahkan beberapa contoh penyakit membutuhkan dosis lebih banyak lagi, seperti vaksin DTaP untuk difteri, tetanus, hingga pertusis.

Efikasi atau tingkat kemanjuran vaksin dalam melawan suatu penyakit sebenarnya dapat dilihat setelah dua kali suntikan. Pembentukan 
antibodi akan mencapai puncaknya setelah 14 hari penyuntikan dosis kedua. Setelah itu sistem imun akan terus meningkat hingga ke tahap melindungi tubuh dari virus. Namun di hari pertama hingga ketujuh setelah vaksin, antibodi akan menurun, sehingga masyarakat disarankan untuk tetap stay at home karena lebih rentan terserang virus. Inilah yang menjadi alasan betapa pentingnya penegakan protokol kesehatan serta 3M terus dijalankan. 

Bagi para penyintas Covid-19, dibutuhkan waktu selama tiga bulan setelah sembuh baru dapat dibenarkan untuk mendapatkan vaksinasi. Hal ini dilakukan berdasarkan kajian yang diatur dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.

Kajian mengenai penyinta baru boleh divaksin setelah tiga bulan adalah karena di dalam tubuhnya sudah mengembangkan antibodi alami setelah terinfeksi. Jadi masih memiliki kekebalan, sehingga tidak diprioritaskan untuk menerima vaksin. 

Vaksinasi di Indonesia dilakukan untuk mendapatkan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19, jika masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 misalnya karena keterbatasan kondisi kesehatan, dapat ikut terlindungi karena sudah terbentuk herd immunity. Pemerintah Indonesia menargetkan sebanyak 181,5 juta jiwa atau sekitar 70% penduduk yang akan divaksin Covid-19 untuk mendapatkan herd immunity tersebut. 

Sejatinya, vaksin bukan pemutus rantai penularan Covid-19 tapi untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Pemutus rantai penularan adalah penerapan protokol kesehatan 3M. Kesuksesan pelaksanaan vaksinasi tentunya harus didukung oleh respon dan kepercayaan masyarakat terhadap program vaksinasi, saat ini masih banyak sekali masyarakat yang tidak percaya dan takut akan hal buruk jika divaksin. Padahal vaksin ini sudah melewati tahap uji klinis. Indonesia menempati urutan ke-8 sebagai negara yang melakukan vaksinasi terbanyak, padahal ada sekitar 130 negara yang masih belum bisa melaksanakan vaksinasi. Sehingga, pemerintah sudah melakukan jalan terbaik untuk berusaha mengatasi pandemi. Saatnya giliran masyarakat yang harus bersedia divaksin serta terus menerapkan protokol kesehatan 3M, agar segera terwujud Indonesia yang bebas dari pandemi Covid-19. 
 

Quote