Ikuti Kami

28 Tahun 'Kudatuli', PDI Perjuangan Desak Komnas HAM Nyatakan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Di dalam kasus pelanggaran HAM berat meskipun peristiwa penyerangan ini terjadi 28 tahun yang lalu tidak ada masa kedaluarsanya. 

28 Tahun 'Kudatuli',  PDI Perjuangan Desak Komnas HAM Nyatakan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat saat berorasi di depan Kantor Komnas HAM berharap Kudatuli tidak lagi terjadi pada pemerintahan yang akan datang. Djarot menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus disuarakan.

Ia menilai, di dalam kasus pelanggaran HAM berat meskipun peristiwa penyerangan ini terjadi 28 tahun yang lalu tidak ada masa kedaluarsanya. 

“Kami mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar peristiwa penyerangan Kantor DPP PDI Pro Mega di Jalan Diponegoro nomor 58 Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996 ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya, Jumat (26/7).

Diketahui, ratusan kader dan simpatisan PDI Perjuangan melakukan longmarch sambil membawa spanduk dan bendera Merah Putih dari kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro menuju ke Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary saat memperingati peristiwa ‘Kudatuli’ pada Jumat (26/7).

Agenda tersebut dalam rangka mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan peristiwa penyerangan ke Kantor DPP PDI Perjuangan pada tanggal 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan istilah "Kudatuli", agar dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. 

Dalam aksi ini, selain simpatisan PDI Perjuangan juga turut diikuti oleh keluarga korban peristiwa Kudatuli. Mereka tampak memakai kaus hitam dengan membawa bendera merah putih dan payung hitam.

Lebih lanjut Djarot mengatakan penyerangan yang terjadi pada 27 Juli 1996 lalu itu merupakan bentuk intervensi politik pemerintah Orde Baru (Orba) kepada kubu PDI Pro Mega. Saat itu, rezim Orba disebut mendorong massa pro Soerjadi untuk melakukan penyerangan. “Akibat dari penyerangan tersebut Komnas HAM menemukan fakta, 149 orang luka-luka. 9 orang tewas dan 23 orang hilang,” katanya.

Sementara, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan kajian peristiwa Kudatuli atau penyerangan terhadap kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (DPP PDI) yang terjadi pada 27 Juli 1996 silam.

Menurutnya, hasil kajian tersebut akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dari situ, Komnas HAM akan menentukan apakah peristiwa tersebut masuk sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak. 

“Dalam tempo yang tidak terlalu lama, (diharapkan) kajiannya sudah selesai. Tetapi itu belum dibahas dan finalkan di tingkat paripurna,” ujar Atnike saat audiensi dengan perwakilan DPP PDI Perjuangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Atnike mengungkap, Komnas HAM menggarap kajian ini secara serius meski peristiwa penyerangan tersebut terjadi sekitar 28 tahun yang lalu. "Kami berkomitmen serius untuk mengerjakan kajian maupun nanti apa langkah-langkah ke depan yang akan menjadi keputusan Komnas HAM,” papar Atnike.

Quote