Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyayangkan sikap kubu yang menuduh adanya kebohongan publik terkait dengan divestasi saham Freeport. Hal ini justru menunjukan ketidakpahaman terhadap proses tersebut.
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto pun menyangkal adanya dugaan pembohongan publik tersebut.
Baca: Hendrawan Yakin Akuisisi Freeport Tuntas Sebelum Akhir Tahun
"Ketika ada pihak-pihak yang menyatakan pemerintah telah melakukan kebohongan publik, itu sama sekali tidak benar," ujar Hasto kepada wartawan di Media Center Jokowi-Ma'ruf Amin, Jalan Cemara no. 19, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10).
Presiden Jokowi berusaha keras melaksanakan perintah konstitusi dengan selurus-lurusnya. Salah satunya adalah menjalankan prinsip sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pedomannya adalah Pasal 33, dimana bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan pasal tersebut, tujuan bernegara yang antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa, dilaksanakan dengan baik oleh Jokowi.
"Salah satu yang menjadi prioritas adalah proses divestasi dari Freeport itu sendiri," ucap Hasto.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini pun menegaskan proses penandatangan Head of Agreement adalah basis legalitas divestasi Freeport yang memang memerlukan aspek aspek-aspek strategis untuk di cek dan lain sebagainya.
Pemerintah sendiri sudah menegaskan bahwa setelah HOA, pemerintah sudah menandatangani Diveatment Agreement & Sales & Purchase Agreement. Ini adalah agreement terakhir Dalam proses Divestasi.
"Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perijinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari KLHK terkait isu Lingkungan PTFI. Tanpa IUPK Dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Gerindra," papar Hasto.
Baca: Hasto: Pemerintah Bangun lnfrastruktur Bukanlah Kebodohan
Hasto menjelaskan bahwa proses negosiasi terkait ‘giant mining’ tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, banyak hiruk pikuk terjadi. Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga Head of Agreement (Perjanjian Induk) disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport.
Pemerintah dipastikannya mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk hasil audit BPK soal kewajiban dana lingkungan, yang diindikasikan bukan sebagai kerugian negara.
"Terkait kepentingan nasional, dan menyangkut kedaulatan ekonomi negara, sebaiknya seluruh anak bangsa bersatu. PDI Perjuangan terkait dengan divestasi Freeport justru ingin melihat konsistensi sikap Gerindra, apakah sejalan dengan pidato Pak Prabowo yang selama ini justru menyuarakan pentingnya menjalankan Pasal 33. Jangan persempit politik hanya dalam ruang retorika,” imbuhnya.
Baca: Jokowi Genjot Penerimaan Negara Lebih Besar dari Freeport
Untuk diketahui, pada Rabu (17/10) lalu Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT Inalum (Persero). Saat rapat tersebut Anggota Komisi VII fraksi Demokrat Muhammad Nasir mempertanyakan kabar simpang siur divestasi Freeport.
Nasir merasa geram karena merasa dibohongi Pemerintah soal divestasi saham yang telah tuntas dilakukan usai penandatanganan telah meneken Head of Agreement (HoA) pada 27 September lalu.
Hal serupa juga disuarakan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan yang berasal dari Fraksi Gerindra. Dia mengatakan dalam rapat-rapat sebelumnya kementerian/lembaga yang turut serta dalam akuisisi saham Freeport saling lempar pendapat saat dicecar soal akuisisi saham.
"Kemarin saya tanya, menteri ESDM, buangnya ke Kemenkeu, soal fiskal di kementerian keuangan. Ini dibangun opini sudah akuisisi gagah-gagahan aja. Sudah lah. Akuisisi ini pembohongan publik" ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat tersebut juga disebutkan bahwa Komisi VII DPR RI mendapatkan penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum terealisasi, untuk itu Komisi VII DPR RI meminta kepada pejabat tinggi terkait agar memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Baca: Presiden Jokowi: Alhamdulillah Capai Sepakat dengan Freeport
Melihat hal tersebut TKN Jokowi-Ma'ruf Amin menduga, rapat tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu.
Sebab terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang bergerilya dengan segala cara.