Ikuti Kami

Alex Indra: UU APBN, Payung Hukum Dana Kelurahan 

Seluruh fraksi di Badan Anggaran DPR sudah sepakat ihwal dana kelurahan itu.

Alex Indra: UU APBN, Payung Hukum Dana Kelurahan 
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Alex Indra Lukman mengatakan Dana Kelurahan akan dicairkan dengan payung hukum Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alex mengatakan seluruh fraksi di Badan Anggaran DPR sudah sepakat ihwal dana kelurahan itu.

Baca: Arteria Ajak Stop Polemik Dana Kelurahan, Berpikir Solutif

"Aturan hukumnya UU APBN," kata Politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Usulan pencairan dana kelurahan sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. "Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi, Jumat (19/10) lalu.

Rencana ini menuai polemik. Oposisi menilai menilai pencairan dana kelurahan menjelang Pemilihan Umum 2019 bias kepentingan politik dan rawan menjadi pencitraan Jokowi sebagai petahana. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mempertanyakan mengapa rencana pencairan itu tak dilakukan dari dulu.

Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan dana kelurahan tak memiliki nomenklatur dan dasar hukum di Undang-undang. Nizar pun menolak rencana penganggaran dana kelurahan di dalam APBN 2019.

Alex mengatakan dana kelurahan bisa diatur di dalam UU APBN 2019 yang akan disahkan. Dia mengatakan hal itu dimungkinkan lantaran UU APBN bersifat lex specialis. "Makanya itulah UU APBN adalah UU lex specialis. Bisa ngasih ke siapa aja asal tercantum di UU," kata Alex.

Baca: Tjahjo: Dana Kelurahan Tak Ada Kaitan dengan Tahun Politik

Alex menuturkan, dana kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun. Namun, dia menampik angka itu berasal dari pengurangan dana desa untuk tahun 2019 yang diusulkan sebesar Rp 73 triliun. "Itu dibagi, jangan disimpulkan Rp 73 triliun dikurangi. Bukan begitu, tapi kemudian di dalam pembahasan angka dana desa itu Rp 70 triliun, angka dana kelurahan Rp 3 triliun," kata Alex.

Quote