Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar mendukung tindakan masyarakat Dusun Tarikolot, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang yang menolak aktivitas kelompok eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di desa mereka.
Faozan mengatakan, sebagai upaya preventif, tindakan warga Rengasdengklok adalah wajar. Sebab, jika kelompok eks HTI terus dibiarkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bisa bermuara pada terjadinya disharmoni antar warga.
Baca: Bamusi Serahkan Satu Unit Ambulans ke PBNU
"Memang hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat itu dijamin oleh undang-undang. Namun jika suatu organisasi telah dilarang oleh undang-undang, tentu harus ada tindakan," ujar Faozan kepada Gesuri, Senin (10/6).
Karena itu, lanjut Faozan mengatakan pemerintah harus bersifat tegas terhadap organisasi apapun yang telah dinyatakan terlarang, termasuk HTI. Jika dilakukan pembiaran maka akan terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.
"Dan sebaiknya warga negara yang pernah menjadi anggota HTI, mematuhi larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika memang berniat untuk berdakwah, perangi saja kemiskinan dan kebodohan yang memang menjadi musuh bersama umat dan bangsa, tanpa harus mengganti ideologi Pancasila yang memang telah menjadi konsensus bersama para pendiri bangsa," kata Faozan.
Baca: Bamusi Ingatkan Bangsa Indonesia untuk "Tabayun"
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat Dusun Tarikolot, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang menggelar aksi di sebuah musala, belum lama ini. Mereka menolak aktivitas kelompok yang diduga sebagai eks anggota HTI di musala itu.
Warga menolak keras kegiatan eks HTI karena mengusung paham khilafah dan bertentangan dengan Pancasila.