Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan pentingnya pemahaman ideologis, bagi seluruh anggota DPRD terpilih dari PDI Perjuangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap anggota legislatif tidak hanya memahami aspek teknis dari tugas kedewanan, tetapi juga mampu mengimplementasikan ideologi Pancasila ajaran Bung Karno dalam setiap aktivitas legislatif mereka.
Baca: Ganjarist Sambut Baik Posisi Ganjar & Ahok di DPP PDI Perjuangan
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, Yordan M Batara-Goa menjelaskan pentingnya pembekalan ideologis bagi para anggota DPRD, utamanya pemahaman ‘petugas partai’.
“Terpenting adalah membuat mereka menjadi petugas partai yang ideologis, karena partai kita adalah partai pelopor, yaitu partai yang memiliki ideologi Pancasila ajaran Bung Karno,” jelas Yordan, Kamis(08/08/2024).
Pria yang juga anggota DPRD Jawa Timur tersebut menuturkan PDI Perjuangan, sebagai partai yang berlandaskan pada ajaran Bung Karno. Menekankan bahwa setiap petugas partainya, harus mampu menerjemahkan Pancasila dalam setiap tugas kedewanan mereka.
“Mereka mengimplementasikan Pancasila ajaran Bung Karno itu, dalam setiap tugas kedewanan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yordan menjelaskan bahwa setelah pelantikan anggota DPRD terpilih, DPD PDI Perjuangan Jatim akan secara rutin mengadakan pertemuan tahunan yang dikemas dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) partai.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Hal Ini Untuk Tanggapi Pernyataan Jokowi
“Di situ kemudian kita mengevaluasi apa yang sudah mereka lakukan, serta membekali mereka dengan hal-hal yang perlu mereka ingat dan mereka kerjakan sebagai petugas partai di legislatif,” jelasnya.
Yordan menekankan bahwa evaluasi dan pembekalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DPRD dari PDI Perjuangan mampu menerjemahkan Pancasila dalam setiap tugas-tugas kedewanan mereka.
Dengan pembekalan ideologis yang kuat, diharapkan setiap anggota DPRD PDI Perjuangan mampu menjadi representasi partai yang membanggakan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat