Ikuti Kami

Banteng Kota Yogyakarta Dukung Keputusan DPP PDI Perjuangan Pecat Jokowi, Gibran & Bobby

Sesuai surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Banteng Kota Yogyakarta Dukung Keputusan DPP PDI Perjuangan Pecat Jokowi, Gibran & Bobby
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto menyatakan dukungan atas keputusan DPP PDI Perjuangan yang pecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. 

"DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta beri dukungan penuh untuk jalankan keputusan DPP PDI Perjuangan pecat keanggotaan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai," kata Eko Suwanto, Ketua DPD PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Rabu (18/12).

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Sesuai surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ditandatangani di Jakarta pada 4 Desember 2024 oleh Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. 

Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta mengutip surat keputusan DPP PDI Perjuangan menyebutkan ada sembilan pertimbangan yang di dalam surat keputusan DPP PDI Perjuangan, pada poin ketujuh menyebutkan bahwa sesungguhnya tindakan dan perbuatan saudara Joko Widodo selalu kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh partai sebagai Presiden Republik Indonesia masa  bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART partai tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung calon presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat. 

Baca: Ganjar Membuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif

"DPP PDI Perjuangan telah menetapkan keputusan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Surat keputusan ditandatangani oleh Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. 

Surat keputusan pemecatan untuk Gibran Rakabuming Raka bernomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan untuk Muhammad Bobby Afif Nasution bernomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Quote