Jakarta, Gesuri.id - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan mendorong kepolisian menegakan hukum terhadap mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Yusuf Pasau yang berorasi dengan meneriakkan kata jorok untuk Presiden Joko Widodo.
"Ucapan mahasiswa itu menunjukkan miskinnya etika, moral, yang tentu saja jauh dari beradab. Orasi itu nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran hukum," kata Ketua BBHAR Pusat PDI Perjuangan M Nurdin dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9).
Baca: BBHAR PDI Perjuangan Sintang Resmi Terbentuk
Dia menegaskan bahwa BBHAR PDI Perjuangan mendukung setiap aksi demontrasi sebagai ekspresi menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Akan tetapi, aksi demontrasi yang terjadi pada 2 September 2022 di Gorontalo itu diwarnai oleh orasi seorang mahasiswa mengeluarkan ucapan sangat kotor dan pantas memiliki konsekuensi serta tanggung jawab hukum dari mahasiswa tersebut.
"Kami percaya Kepolisian Daerah Gorontalo akan melakukan penegakan hukum terhadap mahasiswa itu sesuai apa yang telah diatur dalam undang-undang," tutur Nurdin.
Baca: BBHAR Banteng Lampung Selatan Giat Sosial Bantu Wong Cilik
Sekadar diketahui sebelumnya, beredar sebuah video seorang mahasiswa berorasi dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di area Simpang Lima Gorontalo Jumat (2/9).
Dalam orasinya itu, mahasiswa tersebut mengeluarkan ucapan sangat kotor dan jorok yang ditujukan kepada Presiden Jokowi